CALL FOR PAPERS: Konferensi Nasional Smart Green City Planning 2010
Ditjen Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum, menyelenggarakan
Konferensi Nasional Smart Green City Planning 2010 (SGCP 2010)
CALL FOR PAPERS
Penataan ruang perkotaan merupakan ’cara’ yang dapat menjembatani kepentingan berbagai sektor yang diharapkan dapat mensinergikan kompononen-komponen ruang serta kegiatan yang diwadahinya untuk dapat mewujudkan sebuah ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Salah satu konsep pengembangan wilayah secara ”smart” yang sangat dikenal adalah konsep Smart Growth dari Knaap.G yang mengedepankan 4 (empat) dasar tindakan, yaitu peran masyarakat, implementasi kearifan lokal, dukungan sistem informasi dan teknologi ramah lingkungan, serta kerjasama antar pemangku kepentingan dalam perencanaan kota.
INDONESIA MOST LIVABLE CITY INDEX 2009
Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia telah melakukan penelitian Indonesia Most Liveable City Index, untuk mengetahui persepsi tingkat kenyamanan hidup di kota yang dilakukan di 12 kota besar di Indonesia.
Dalam press releas yang diselenggarakan pada hari Rabu, 12 Desember 2009, Sekjen IAP, Ir. Bernardus Djinoputro, mengatakan bahwa mayoritas besar kota-kota besar di Indonesia dinilai tidak nyaman oleh warganya.
Berdasarkan survey yang dilakukan terhadap warga di masing-masing kota diketahui bahwa Nilai rata-rata (mean) indeks adalah 54,17, dengan persepsi tingkat kenyamanan tertinggi di Kota Yogyakarta yaitu sebesar 65,34 dan persepsi kenyamanan warga yang paling rendah adalah Kota Pontianak dengan indeks 43,65.
Kota – kota dengan indeks diatas rata–rata adalah : Yogyakarta, Menado, Semarang dan Bandung. Sedangkan kota – kota dengan indeks dibawah rata-rata adalah Jayapura, Surabaya, Banjarmasin, Semarang, Medan, Palangkaraya, Jakarta, Pontianak. Berikut adalah indeks persepsi kenyamanan untuk setiap kota :
(lagi…)
Pentingnya Keterlibatan Masyarakat Dalam Penataan Kawasan Tepi Sungai
Penataan kawasan tepi sungai harus dilakukan bersama masyarakat dan seluruh stakeholder yang terkait. Pengalaman Kami dalam menata Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane memperlihatkan, bahwa keterlibatan masyarakat menjadi unsur penting dalam menata kawasan tepi sungai. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penataan Ruang Wilayah III Wahyono Bintarto dalam Dialog Tata Ruang Bersama Ditjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum (PU) di Radio Trijaya FM Jakarta (3/11).
(lagi…)
PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR BERBASIS PENATAAN RUANG
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan harus dimulai dari proses perencanaan ruang yang efektif. Terlebih dalam era otonomi daerah saat ini, agar rencana tata ruang kota memperhatikan keberlanjutan lingkungan, sangat penting untuk meningkatkan kemampuan stakeholder daerah dalam penyusunan rencana tata ruang yang dirasa masih minim saat ini. Demikian disampaikannya dalam sambutan yang dibacakan oleh Staf Ahli Menteri PU Bidang Ekonomi dan Investasi Bambang Goeritno pada Konferensi Internasional bertema Sustainable Infrastructure and Built Environment in Development Countries yang diselenggarakan oleh Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan, Institut Teknologi Bandung di Sabuga ITB, Bandung (2/11).
(lagi…)
KULIAH UMUM MEMBANGUN DAN MEMPERTAHANKAN IDENTITAS KOTA*1 Oleh : Dr.Ir. Edi Purwanto, MT *2
A. Pengantar
Materi kuliah umum dengan tema “Membangun dan Mempertahankan Identitas Kota” disampaikan didepan mahasiswa strata 1 Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota serta mahasiswa Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik UGM. Tujuan kuliah umum adalah membekali mahasiswa dengan pemikiran-pemikiran baru bahwa dalam perencanaan dan perancangan kota kekayaan khasanah lokal (kearifan lokal) mendapatkan porsi yang lebih banyak agar identitas lokal sebuah kota dapat terbangun.
Pembicara kuliah umum adalah seorang pengajar dan arsitek yang berkecimpung dalam bidang arsitektur perkotaan, oleh karena itu materi kuliah umum akan berfokus pada porsi objek “perancangan kota/urban design”. Fokus kedua, makalah ini akan lebih menitik beratkan pada upaya membangun dan mempertahankan identitas kota dari sisi pemanfaatan potensi kearifan lokalnya, dengan menitik beratkan peran sentral masyarakat lokal, artinya rekayasa ruang yang dibangun lebih banyak bersifat bottom up.
Inkonsistensi Pengendalian Perumahan Skala Kecil Di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman
INTISARI
Kecamatan Ngaglik merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Sleman yang menjadi wilayah perhatian bagi pengembang perumahan karena posisi wilayah yang strategis dan aksesibilitas yang baik. Pembangunan perumahan di Kecamatan Ngaglik tidak hanya berupa perumahan dengan skala besar namun juga perumahan skala kecil. Perumahan skala kecil didefinisikan sebagai perumahan dengan jumlah rumah tidak lebih dari 10 unit rumah dalam satu lokasi. Pertumbuhan perumahan skala kecil yang semakin pesat memerlukan pengendalian pembangunan agar tidak merugikan dikemudian hari. Namun yang terjadi adalah adanya inkonsistensi dalam pengendalian pembangunan perumahan skala kecil. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan inkonsistensi pengendalian pembangunan perumahan skala kecil.
Penelitian ini menggunakan pendekatan induktif dengan metode analisis deskriptif kualitatif. Data diperoleh dari hasil survei instansional, wawancara dengan pihak terkait, serta hasil observasi langsung di lapangan. Wawancara mendalam (in depth interview) terutama dilakukan kepada developer perumahan skala dengan dengan menggunakan metode sampel bertujuan (purposive sampling). Wawancara juga dilakukan ke Badan Pengendalian Pertanahan Daerah (BPPD) dan Bagian Tata Bangunan dan Lingkungan Dinas Kimpraswilhub Kabupaten Sleman.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa telah terjadi inkonsistensi pengendalian pembangunan perumahan skala kecil di Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman. Inkonsistensi yang terjadi berupa: (1) Ketidakselarasan substansi peraturan yaitu implementasi peraturan yang ada tidak sesuai dengan substansi peraturannya yang ditandai dengan banyaknya pelanggaran-pelanggaran pembangunan perumahan serta lokasi perumahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang ada; (2) Inkonsistensi waktu perijinan yaitu waktu yang diperlukan untuk mengurus perijinan lebih lama dari ketentuan yang ada, hal ini disebabkan banyaknya instansi yang terlibat dan persyaratan yang harus dipenuhi; (3) Inkonsistensi biaya perijinan yang dapat dilihat dari mahalnya biaya perijinan yang harus dikeluarkan pengembang; dan (4) Inkonsistensi pemberian sanksi hukum yaitu sanksi yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada serta sanksi dapat diringankan. Di samping itu, pemberian sanksi juga terkadang tergantung kepada sikap mental pegawai pemerintah pada saat memproses perijinan dari pengembang.
NB: Skripsi ini ditulis oleh Ganang Prakoso untuk menyelesaikan program S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Gadjah Mada.
















Pesan & Kesan