Kota Ini Milik Siapa? (Editing, New Version)

Kota selalu identik dengan kemewahan dan kelengkapan sarana prasarana yang mendukung kegiatan manusia yang tinggal di dalamnya. Namun apakah pengertian kota yang sebenarnya? Kota, dalam Wikipedia Indonesia, diartikan sebagai sebuah area urban yang berbeda dari desa ataupun kampung berdasarkan ukurannya, kepadatan penduduk, kepentingan, atau status hukum. Selain kota, terdapat pula istilah kawasan perkotaan. Kawasan perkotaan, dalam Wikipedia Indonesia, diartikan sebagai wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Selain dua pengertian di atas, terdapat juga pengertian tentang kota (kawasan perkotaan) pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Dalam Pasal 1 poin 25 undang-undang tersebut, kawasan perkotaan diartikan sebagai wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Hak, Kewajiban dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penataan Ruang

Hak, kewajiban dan partisipasi masyarakat dalam penataan ruang telah diamanatkan dalam Undang-Undang 26 Tahun 2007. Dalam Pasal 60 disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk:

a.  mengetahui rencana tata ruang;

b.  menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;

c. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;

d.  mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;

e.  mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan

f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.

Selain hak yang telah disebutkan, dalam Pasal 61 disebutkan bahwa masyakarakat juga wajib untuk:

a.  menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;

b.  memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;

c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan

d.  memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Lalu bagaimana dengan partisipasi masyarakat dalam penataan ruang? Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pun telah mengatur hal tersebut. Dalam Pasal 65 ayat 1 telah disebutkan bahwa pemerintah melakukan penataan ruang dengan melibatkan peran serta masyarakat. Pelibatan peran serta masyarakat, yang dimaksud dalam ayat 1 tersebut, dijelaskan lebih detail pada ayat 2, yaitu dilakukan dengan cara:

a.  partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang;

b.  partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan

c. partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Pertanyaannya kemudian, Siapakah yang berhak disebut sebagai Warga Kota?

Kota dengan segala kelengkapan sarana dan prasarananya sering diidentikkan dengan kehidupan yang glamor. Masyarakatnya pun sering diidentikkan dengan masyarakat golongan menengah ke atas. Walaupun diantara masyarakat-masyarakat tersebut terdapat juga masyarakat-masyarakat marginal golongan ekonomi bawah yang sering dipinggirkan. Namun apakah mereka dilibatkan dalam penataan ruang seperti yang telah diamanatkan dalam undang-undang?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu mari kita tinjau definisi warga kota. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang tidak disebutkan secara implisit tentang pengertian warga kota. Dalam undang-undang tersebut hanya diberikan defisini tentang Orang, yaitu orang perseorangan dan/atau koorperasi (Pasal 1 poin 33). Terdapat pula definisi tentang masyarakat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dalam peraturan pemerintah tersebut dijelaskan bahwa definisi masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan kota telah diuraikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dalam penjelasan Pasal 20 huruf b peraturan tersebut, dijelaskan bahwa keterlibatan peran serta masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang dilakukan, antara lain melalui penjaringan opini publik, forum diskusi dan konsultasi publik. Pemerintah pun memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan penataan ruang kepada masyarakat. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Pasal 9 poin b, g, dan h dijelaskan bahwa bentuk pembinaan penataan ruang kepada masyarakat berupa:

a. …………

b. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang;

c s/d f. …………

g. penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat; dan

h. pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.

Dari penjelasan di atas jelas bahwa semua Warga Negara Indonesia Namun, jika kita lihat penyusunan rencana tata ruang daerah selama ini, peran serta masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang masih sangat minim. Masyarakat selama ini hanya dijadikan sebagai sample dalam survey awal penyusunan rencana tata ruang. Padahal yang diharapkan dalam undang-undang tersebut, peran serta masyarakat lebih dari sekedar menjadi sample.

Jika kita melihat penyusunan rencana tata ruang di negara-negara eropa dan amerika, masyarakat, mulai dari golongan menengah ke atas sampai masyarakat menengah ke bawah, memiliki peran yang sangat vital. Masyarakat selalu dilibatkan dalam setiap proses perencanaan ruang mulai dari mendengarkan aspirasi mereka saat rencana akan dibuat sampai kembali meminta pendapat masyarakat ketika rencana akan disahkan. Saat ada masyarakat yang tidak belum sepakat dengan rencana yang dibuat maka rencana tersebut tidak disahkan.

Di Indonesia, keterlibatan masyarakat masih dalam tahap keterwakilan. Tidak semua orang dapat mengajukan saran dan kritiknya terhadap rencana tata ruang yang disusun pemerintah. Keterlibatan masyarakat diwakilkan kepada aparatur kelurahan dan atau tokoh masyarakat. Aspirasi dari masyarakat belum tentu sama dengan aspirasi aparatur kelurahan atau tokoh masyarakat yang dilibatkan dalam rapat dengar pendapat penyusunan rencana tata ruang. Padahal sekali lagi, dalam peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan perencanaan ruang telah jelas disebutkan bahwa semua orang berhak menyampaikan pendapatnya dalam proses penyusunan rencana tata ruang dan ini serig berbeda dengan implementasi yang terjadi di lapangan.

Masyarakat juga sering kesulitan dalam mengakses rencana tata ruang yang sedang dan atau telah dibuat pemerintah. Padahal keterbukaan informasi tentang rencana tata ruang juga telah diamanatkan dalam undang-undang. Selain itu dengan adanya keterbukaan dan kemudahan akses informasi rencana tata ruang maka masyakarat dapat menyampaikan aspirasinya apabila ada rencana yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat atau bila ada implementasi rencana yang tidak sesuai.

Nampaknya semua stakeholder perencanaan mesti mendefinisikan ulang pengertian dari warga kota. Siapa saja yang berhak menyampaikan aspirasinya dalam proses penyusunan rencana tata ruang. Apakah hanya aparatur pemerintah, tokoh masyarakat atau semua warga negara Indonesia yang berhak menyampaikan aspirasinya, atau malah hanya segelintir orang yang memiliki kepentingan saja. Menurut penulis, sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan, bahwa semua warga negara Indonesia, tanpa memandang apakah mereka berasal dari golongan ekonomi bawah atau golongan ekonomi atas, apakah mereka dari suku tertentu, atau apakah mereka memiliki jabatan atau tidak, memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam menyampaikan aspirasi termasuk kritikan terhadap rencana tata ruang yang akan atau telah dibuat oleh pemerintah.

Sumber Referensi:

1.  Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

3.  http://id.wikipedia.org/wiki/Kota

4.  http://id.wikipedia.org/wiki/Kawasan_perkotaan

3 Tanggapan

  1. roxas bro

    salam kenal

    Homepage

    Juli 2, 2010 pada 10:55 am

  2. Alimah

    hemmmm…sibuk.sibuk.sibuk!!!! selamat beraktifitas kawan….

    Juli 27, 2010 pada 12:40 pm

    • ganangprakoso

      Eh si ibu dateng berkunjung… makasi kunjungannya. maaf belum sempet berkomunikasi lagi.. maklum lagi jadi seksi sibuk skrang di kantor di sulawesi barat :D

      gmna kabar pembentukan komunitas bloggernya??? berhasil g???

      Juli 28, 2010 pada 9:09 am

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 298 pengikut lainnya.