Mewujudkan Amanat RTH Tiga Puluh Persen

Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) semakin terbatas setiap tahunnya. Undang-Undang Penataan Ruang No. 26/2007, khususnya pasal 29 mengamanatkan proporsi RTH di perkotaan paling sedikit tiga puluh persen dari luas wilayahnya. Angka tersebut merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik sistem hidrologi, mikroklimat, dan ekologis lain, untuk meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat serta meningkatkan nilai estetika kota. Dosen Teknik Planologi Universitas Trisakti Yayat Supriyatna menyampaikan hal tersebut dalam Dialog Tata Ruang Bersama Ditjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum (PU) di Radio Trijaya FM Jakarta (28/10).

Saat ini, masih banyak kota-kota di Indonesia yang prosentase RTH-nya masih jauh dari harapan. Sebagian besar kota-kota di Pulau Jawa, Sumatera, dan sebagian Sulawesi hanya memiliki RTH kurang dari sepuluh persen. Hal ini disebabkan oleh perkembangan kota yang cepat sehingga eksistensi menjaga ketersediaan RTH semakin berkurang. Bahkan DKI Jakarta hingga akhir 2007, RTH yang dimiliki baru mencapai 9,6 persen dari luas total wilayahnya. Tahun 2008, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya membebaskan 5 hektar lahan untuk RTH atau 0,008 persen dari luas wilayah, papar Yayat Supriyatna.

“Namun dari banyaknya kota yang belum memiliki proporsi RTH 30 persen, kota Tarakan dan Blitar termasuk yang berhasil. Hal ini karena warga dilibatkan dalam penyediaan RTH dan adanya Perda larangan menebang pohon,” tegas Yayat Supriyatna.

Sekretaris Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta Catherine Suryowati menambahkan, RTH terbagi menjadi dua yaitu privat dan publik. RTH publik antara lain meliputi taman kota, taman pemakaman umum, jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai. Sedangkan RTH privat mencakup kebun atau halaman rumah serta gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan. “Saat ini, kota-kota besar sedang giat melakukan upaya untuk menambah persentase RTH mereka, khususnya RTH privat,” imbuh Catherine.

Sebagai upaya untuk merealisasi hal itu, Pemprov DKI Jakarta menargetkan akan membongkar 27 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) hingga akhir tahun. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta untuk membongkar ke-25 SPBU yang berdiri di atas lahan RTH. Pemprov DKI Jakarta juga telah menargetkan, hingga akhir tahun 27 bidang lahan yang digunakan untuk SPBU tersebut sudah kembali menjadi RTH dengan luas keseluruhan mencapai 4,7 hektar, ujar Catherine.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga terus melaksanakan penghijauan di pinggir sungai, khususnya di wilayah banjir kanal barat dan kanal timur untuk mencegah berdirinya gubuk-gubuk liar. Usaha lain, karena keterbatasan lahan, Pemprov DKI Jakarta hanya menargetkan memenuhi RTH sebanyak 13 persen dari luas Jakarta dengan membongkar ribuan bangunan yang dulunya merupakan RTH. Contohnya, rumah warga di Taman Bersih, Manusiawi, dan Berwibawa (BMW) Jakarta Utara dan kios bunga serta ikan hias di Pasar Barito, Jakarta Selatan.

Menanggapi hal itu Yayat Supriyatna menjelaskan, saat ini yang dibutuhkan untuk memenuhi RTH tiga puluh persen bukan membentuk kelembagaan, namun kegiatan pendukung untuk memenuhi amanat tersebut. Realisasinya adalah dengan mendorong Pemerintah, masyarakat, dan swasta untuk menanam tumbuhan di atas bangunan gedung miliknya serta melombakan karya inovatif terkait RTH untuk melembagakan nilai-nilai kebajikan dalam bertindak dan berfikir.

Sumber: http://www.penataanruang.net/detail_b.asp?id=930

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 298 pengikut lainnya.