Dimanakah Rencana Tata Ruang Kita?

Akhir-akhir ini kita sering melihat bencana terjadi. Dan sering bencana tersebut terdapat korban, baik itu korban materi maupun korban jiwa. Beberapa bencana yang sempat menjadi berita duka bagi bangsa Indonesia diantaranya jebolnya tanggul situ gintung, banjir bandang di Tanah Datar Sumatera Barat, dan banjir di sepanjang aliran Bengawan Solo. Itu belum termasuk dengan bencana Tsunami di Aceh dan Gempa Bumi di Jogja dan Jawa Tengah. Lalu apa hubungan antara bencana tersebut dengan rencana tata ruang? Adakah dampak yang signifikan dari rencana tata ruang untuk mengurangi dampak dari musibah terutama korban jiwa?

Rencana tata ruang merupakan salah satu instrumen pemerintah –baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah- untuk mengatur wilayahnya. Dalam penyusunan rencana tata ruang banyak aspek yang harus diperhatikan seperti aspek sosial, budaya, ekonomi dan sampai pada aspek kependudukan dan geologi wilayah termasuk kerawanan bencana. Rencana tata ruang dilakukan setiap 10-20 tahun tergantung dari jenjang perencanaannya.dan setiap lima tahun rencana tersebut harus dievaluasi. Rencana tata ruang juga harus melibatkan masyarakat sebagai penghuni ruang wilayah nantinya. Lalu dimanakah rencana tata ruang itu berada?

Setiap terjadi bencana terutama yang terdapat korban jiwa selalu dikaitkan dengan rencana tata ruang. Kalau memang telah ada rencana tata ruang kenapa masih terdapat korban saat bencana terjadi? Dimanakah rencana tata ruang yang telah dibuat tersebut? Untuk mengetahuinya ada baiknya kita telaah secara singkat. Rencana tata ruang yang dapat menghabiskan rencana sampai ratusan juta bahkan bisa lebih milyaran rupiah itu seharusnya diumumkan kepada masyarakat. Namun apa yang terjadi? Kebanyakan pemerintah kota/kabupaten bahkan pemerintah nasional tidak terbuka dengan rencana tata ruang yang telah dibuat. Rencana itu hanya menjadi konsumsi dari pejabat negara atau yang lebih menyedihkan lagi, rencana itu hanya menjadi pajangan lemari kantor. Padahal rencana tata ruang adalah dasar dari semua pembangunan di suatu wilayah. Hal itulah yang menyebabkan timbulnya korban saat bencana terjadi.

Masyarakat yang tidak tahu –atau sengaja tidak mau tahu- akan rencana tata ruang membangun di lokasi yang semestinya tidak boleh dibangun. Dan yang lebih parahnya, pemerintah meberikan ijin untuk hal itu. Pemerintah juga meberikan fasilitas umum kepada warga yang membangun di lokasi yang seharusnya terlarang itu. Dengan alasan pemasukan bagi pemerintah, ijin pembangunan dikeluarkan dan rencana bisa diubah. Seharusnya ini tidak boleh terjadi. Pemerintah seharusnya konsisten melaksanakan rencana tata ruang yang telah disepakati. Jangan malah melanggar rencana itu sendiri.

Sudah seharusnya pemerintah lebih terbuka dalam menginformasikan rencana tata ruang yang ada. Masyarakat pun sudah selayaknya mencari tahu peruntukan dari lokasi yang akan mereka bangun. Dengan cara begini akan dapat mengurangi dampak dari bencana yang akan muncul terutama korban jiwa. Rencana tata ruang yang akan dibangun pun sudah sepatutnya disusun dengan lebih komprehensif dan melibatkan semua stakeholders yang berkepentingan. Suatu kota atau wilayah yang aman dan nyaman dimulai dari perencanaan tata ruang yang baik dan implementasi yang baik dan konsisten dari rencana tata ruang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 298 pengikut lainnya.