Benarkah Ada Kelalaian Manusia (Human Error) Pada Tragedi Situ Gintung?

Masih jelas dalam ingatan kita bagaimana air yang mengalir sangat dasyat dari Situ Gintung di Tangerang. Air itu meluluhlantakan semua yang dilaluinya. Tidak ada lagi Situ Gintung yang asri (walaupun saya belum pernah melihat secara langsung). Yang ada sekarang hanyalah daerah kosong bekas Situ dan kawasan yang telah hancur oleh derasnya air dari Situ. Bencana memang tidak diketahui kapan terjadinya. Namun dampak dari bencana –terutama korban jiwa- dapat diminimalisasi. Meminimalisasi dampak dari bencana merupakan tugas dari manusia. Benarkah ada kelalaian manusia pada tragedi ini? Jika memang ada, dimanakah kelalaian itu terjadi?

Situ Gintung yang dibangun pada sekitar tahun 1930an kini telah tiada. Dahulu Situ ini dibuat untuk mengaliri daerah pertanian yang ada disekitarnya. Pada saat itu –bahkan sampai sekitar tahun 70an (kalau saya tidak salah ingat beritanya)- masih sangat jarang terdapat pemukiman warga di sekitar situ. Warga membangun rumah jauh dari lokasi situ dan menggunakan daerah disekitar situ sebagai daerah pertanian. Namun apa yang terjadi saat ini. Jika kita lihat berita yang meliput tragedi ini, terlihat jelas bahwa telah muncul pemukiman disekitar situ. Ini merupakan kelalaian yang pertama. Seharusnya –sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku-, daerah di sekitar situ pada jarak minimal 100 meter tidak boleh terdapat pemukiman dan kegiatan pembangunan kecuali untuk penghijauan. Namun pembangunan pemukiman masih saja terjadi disana.

Saya tidak mengetahui rencana tata ruang yang ada di Tangerang terutama pada rencana tata ruang di lokasi Situ Gintung berada. Tapi saya dan semua perencana ruang (planner) pasti sudah tahu bahwa daerah sekitar situ hanya untuk penghijauan. Kalau saja memang rencana tata ruang disana mengharuskan kawasan itu menjadi daerah penghijauan maka telah terjadi kelalaian yang kedua, yaitu kelalaian –atau mungkin kesengajaan- dalam pemberian ijin untuk membangun. Untuk kelalaian ini, pemerintah sebagai pihak yang mengeluarkan ijin –kecuali pembangunan yang tanpa ijin- dapat dipersalahkan. Sudah jelas-jelas dilarang kok masih tetap diberi ijin. Padahal dalam undang-undang penataan ruang yang terbaru (kalo tidak salah UU No. 26 Tahun2007) sudah jelas-jelas menyatakan bahwa pejabat pemerintah yang memberikan ijin pembangunan didaerah yang dilarang sesuai dengan rencana tata ruang yang ada dapat dikenai sanksi. Masyarakat sebenanya pun dapat dipersalahkan, terutama bagi yang membangun tanpa ijin. Tapi kesalahan dari masyarakat dapat diperkecil seandainya pemerintah tegas dalam mengimplementasikan rencana tata ruang yang ada.

Sebenarnya ada satu kelalaian lagi yang dapat dibahas yaitu mengenai evaluasi rutin terhadap keberadaan Situ Gintung mulai dari aspek keamanan sampai kontruksi dan tingkat kerawanannya. Namun ini tidak akan saya bahas karena saya tidak terlalu mengetahui tentang kontruksi. Tapi yang jelas, jika memang perawatan Situ Gintung –dan situ-situ serta bendungan lainnya- dilaksanakan dengan baik dan benar, dampak dari bencana tidak akan sebesar ini.

Bencana telah terjadi. Kini saatnya untuk menata ulang kawasan Cirende. Jika memang Situ Gintung mau dibangun lagi maka diperlukan penataan yang lebih komprehensif agar peristiwa ini tidak terjadi lagi.pemerintah juga sudah seharusnya melibatkan masyarakat sekitar Situ Gintung dalam proses penyusunan rencana. Semoga bencana tidak terus-terusan menimpa Negeri Indonesia Tercinta.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 298 pengikut lainnya.