Inkonsistensi Pengendalian Perumahan Skala Kecil Di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman

INTISARI

 

Kecamatan Ngaglik merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Sleman yang menjadi wilayah perhatian bagi pengembang perumahan karena posisi wilayah yang strategis dan aksesibilitas yang baik. Pembangunan perumahan di Kecamatan Ngaglik tidak hanya berupa perumahan dengan skala besar namun juga perumahan skala kecil. Perumahan skala kecil didefinisikan sebagai perumahan dengan jumlah rumah tidak lebih dari 10 unit rumah dalam satu lokasi. Pertumbuhan perumahan skala kecil yang semakin pesat memerlukan pengendalian pembangunan agar tidak merugikan dikemudian hari. Namun yang terjadi adalah adanya inkonsistensi dalam pengendalian pembangunan perumahan skala kecil. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan inkonsistensi pengendalian pembangunan perumahan skala kecil.

 

Penelitian ini menggunakan pendekatan induktif dengan metode analisis deskriptif kualitatif. Data diperoleh dari hasil survei instansional, wawancara dengan pihak terkait, serta hasil observasi langsung di lapangan. Wawancara mendalam (in depth interview) terutama dilakukan kepada developer perumahan skala dengan dengan menggunakan metode sampel bertujuan (purposive sampling). Wawancara juga dilakukan ke Badan Pengendalian Pertanahan Daerah (BPPD) dan Bagian Tata Bangunan dan Lingkungan Dinas Kimpraswilhub Kabupaten Sleman.

 

Dari hasil penelitian ditemukan bahwa telah terjadi inkonsistensi pengendalian pembangunan perumahan skala kecil di Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman. Inkonsistensi yang terjadi berupa: (1) Ketidakselarasan substansi peraturan yaitu implementasi peraturan yang ada tidak sesuai dengan substansi peraturannya yang ditandai dengan banyaknya pelanggaran-pelanggaran pembangunan perumahan serta lokasi perumahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang ada; (2) Inkonsistensi waktu perijinan yaitu waktu yang diperlukan untuk mengurus perijinan lebih lama dari ketentuan yang ada, hal ini disebabkan banyaknya instansi yang terlibat dan persyaratan yang harus dipenuhi; (3) Inkonsistensi biaya perijinan yang dapat dilihat dari mahalnya biaya perijinan yang harus dikeluarkan pengembang; dan (4) Inkonsistensi pemberian sanksi hukum yaitu sanksi yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada serta sanksi dapat diringankan. Di samping itu, pemberian sanksi juga terkadang tergantung kepada sikap mental pegawai pemerintah pada saat memproses perijinan dari pengembang.

 

NB: Skripsi ini ditulis oleh Ganang Prakoso untuk menyelesaikan program S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Gadjah Mada.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 298 pengikut lainnya.